TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang cucu di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang tega merampok dan membunuh neneknya sendiri terus berlanjut.
Kini kasus tersebut sudah memasuki ranah persidangan dengan pembacaan vonis untuk terdakwa dan rekannya.
Kedua terdakwa dijatuhi masa hukuman yang berbeda.
Satu terdakwa yang merupakan cucu kandung korban ABS (18) yang divonis 9,6 tahun penjara.
Rekannya, BWY (17) yang juga dihadirkan dalam kursi persidangan divonis lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Andi Taufik dalam persidangan terbuka yang dilangsungkan secara virtual.
Baca juga: Adik Tega Bunuh Kakak Kandung, Pelaku yang Sedang Berbaring Tiba-tiba Bangun dan Tusuk Korban
Dalam persidangan itu Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di LP Kualasimpang akan dipindahkan ke LP Anak di Banda Aceh.
“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti telah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi, Senin (10/5/2021).
Kejahatan ini diawali kedua terdakwa dengan mendatangi rumah korban Ribut (61) di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa karena Kecanduan Narkoba, Pemuda Tega Bunuh Ayah lalu Coba Bunuh Diri
Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.
Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
Saat itu Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Baca juga: 2 Remaja di Banyumas Tega Bunuh Pria yang Tak Dikenalnya, Sempat Pesta Miras Bersama, Ini Motifnya
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara
(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)