TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Seorang pria dibunuh keluaganya sendiri di Desa Tabat, Kecamatan Labuanamas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari laporan warga.
Penjabat Kades Pahalatan, M Arsyad kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (7/5/2021) mengatakan paman korban saat itu melapor kepada desa.
“Paman korban bernama Yusni yang melapor, lalu dibawa ke kantor desa,” kata Arsyad.
Menurut Arsyad, laporan diterima aparat desa Selasa 4 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 wita.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Kendal, Polisi Duga Pelaku Dendam kepada Korban
Kemudian kasusnya di laporkan ke Polsek Labuanamas Utara dan dilakukan pembongkaran kuburan korban Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 wita.
Pembongkaran dipimpin Kasat Reskrim Polres HST dan Kaposek Labuanamas bersama warga setempat.
Mengenai kronologis pembunuhan sendiri, Plt Kades mengatakan tak mengetahui persis.
Namun, sebelum kejadian, korban sempat mengamuk di rumah saudara ibunya, Hasbullah, hingga terjadi perkelahian dengan keponakannya.
Saat itu, korban yang bernama Suryadi (38) meminta uang kepada pamannya dan marah tidak diberi, lalu mengamuk dan menebar berbagai ancaman.
Baca juga: Pembunuhan LIsbet Napitupulu di Medan Masih Jadi Misteri, Ini yang Dilakukan Polisi Untuk Mengungkap
Keponakannya pun terpancing emosi dan hilang kesabaran.
Apalagi tak hanya sekali korban ngamuk jika tak diberi uang.
“Kemudian terjadilah perkelahian, hingga korban tewas,” kata Arsyad.
Namun Arsyad mengatakan tak mengetahui persis bagaimana proses hingga korban dimasukkan dalam karung, lalu dikubur.
"Kalau itu biar kepolisian yang mengungkapnya,” katanya.
Dijelaskan, korban sendiri tidak tinggal menetap di Tabat Pahalatan.
“Orangtuanya di Banjarmasin. Sedang dia berpindah-pindah, dan di Tabat baru sekitar dua mingguan,” katanya.
Masih menurut kades, korban sering minta uang kepada keluarganya yang tinggal di desa tersebut dan sepengetahuannya korban juga peminum gaduk atau minuman oplosan beralkohol.
Dibunuh empat anggota keluarga
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat pelaku masing-masing berinisial HA (29), HS (60), YU (38), dan AW (32).
Semuanya sudah berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.
Paur Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, korban Suryadi dihabisi lantaran dianggap kerap berbuat ulah semenjak pulang merantau.
Korban sering meminta uang dan mengamuk jika permintaanya tidak dipenuhi.
"Modusnya, para pelaku sakit hati karena perkataan dan perbuatan korban yang berulang kali kepada para pelaku," ujar Aipda M Husaini dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/5/2021).
Kejadian pembunuhan terungkap setelah beberapa warga Desa Tabat curiga ada yang meninggal dunia namun tak dikubur secara layak.
Warga kemudian berinisiatif menghubungi pihak berwajib untuk mencari tahu kebenaran berita tersebut.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Tokoh Masyarakat di Sampang, Keluarga Korban Surati Kapolri Minta Keadilan
"Tiga orang warga masyarakat, menyampaikan informasi bahwa di Desa Tabat warga resah mengenai kabar beredar bahwa ada warga masyarakat yang meninggal dunia tetapi tidak dikuburkan secara layak," jelasnya.
Setelah ditelusuri, kebenaran berita tersebut ternyata terbukti.
Mulanya polisi menangkap dua pelaku dan meminta mereka menunjukkan di mana korban dikubur.
Korban ternyata dikubur di belakang rumah salah satu pelaku dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih.
"Dengan dibantu warga masyarakat, dilakukan penggalian tanah yang diduga tempat penguburan dan menemukan bungkus karung besar warna putih yang terikat diduga berisi mayat korban," ungkapnya.
Akhirnya empat pelaku yakni HA (29), HS (60), YU (38) dan AW (32) seluruhnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres HST.
"Keempat pelaku tersebut dibawa di Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Serta didapat barang bukti tambahan berupa cangkul dan skop yang digunakan untuk mengubur korban," katanya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Kompas.com/ banjarmasinpost/ Hanani/ Andi Muhammad Haswar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mayat Dalam Karung, Kades Pahalatan Sebut Sebelumnya Korban Mengamuk Keluarganya