Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
Baca juga: Polisi: 11 Debt Collector Pengancam Serda Nurhadi Itu Preman Semua, Tak Punya Sertifikat Profesi
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.
Aksi Deb Collector lainnya
Aksi debt collector yang kerap menghentikan kendaraan di tengah jalan kian meresahkan.
Di siang bolong, mereka acap kali memberhentikan pengendara dan berdalih mengecek keaslian surat kendaraan korban.
Bahkan tak segan untuk merampas kendaraan tersebut dengan dalih belum membayar cicilan.
Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah aksi 11 debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda TNI Nurhadi.
Upaya perampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menyebutkan bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.
Aksi tersebut terekam video dan akhirnya menyebar luas di media sosial. Masyarakat pun kian geram.
Pasalnya ini bukan kali pertama terjadi. Berikut sejumlah kasus aksi upaya perampasan yang dilakukan debt collector yang viral di media sosial sepanjang 2021.