Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap