"Kalau usulan remisi ada, tapi nanti kita akan sampaikan karena SK remisinya belum ada yang keluar," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku.
Ia membeberkan, usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 2021 di Lapas Kelas IIA Bulukumba sebanyak 288 orang.
Jumlah itu terdiri dari pidana umum sebanyak 159 orang dan pidana khusus 129 orang.
Baca juga: Idul Fitri, 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
"Jadi total yang diusul untuk remisi 288 orang. Remisi ini pengurangan dari pidana yang dia jalani," jelasnya.
Adapun datanya, yakni 118 orang mendapat 15 hari, 22 orang yang dapat 1 bulan.
Kemudian 41 orang yang dapat 1 bulan 15 hari dan 7 orang dapat remisi 2 bulan.
Saripuddin Nakku menjelaskan, jika remisi tersebut disetujui, mereka tak langsung bebas pada pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah.
Saripuddin Nakku juga menyebut bahwa napi korupsi tidak ada yang diusulkan.
"Cuma PP 99 yang kasus narkoba pidananya di atas 5 tahun yang ada usulannya. Itu yang masuk kategori pidana khusus," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi, Bulukmba 288 Narapidana