288 Narapidana di Bulukumba Dapat Remisi
Sementara narapidana khusus, yakni narapidana narkotika di atas lima tahun, korupsi, teroris dan kejahatan trans nasional.
Mereka ini harus memenuhi syarat tambahan, yaitu ada surat keterangan kerjasama dengan pihak penegak hukum.
Bagi narapidana korupsi, harus membayar denda dan uang pengganti.
Syarat tambahan imi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ashar merinci dari 171 narapidana umum, 46 narapidana mendapat remisi 15 hari.
86 narapidana mendapat remisi satu bulan, 32 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, serta 7 narapidana mendapat remisi dua bulan.
Untuk narapidana khusus, sebanyak 46 narapidana mendapat remisi satu bulan dan 19 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.
"Jadi pemberian remisi dari 15 hari hingga dua bulan," ucapnya.
Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 5.793 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.
Termasuk juga narapidana dari 24 lapas dan rutan di Sulsel.
Salah satunya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.
Mereka juga mengusulkan remisi untuk warga binaannya.
Dari 535 warga binaan yang ada, sudah di atas 50 persen yang diusulkan mendapat remisi.