Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana, dan bra korban serta botol berisi minyak," imbuh Hari.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membeberkan modus yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolsek, W di lingkungan warga sekitar dikenal sebagai orang yang punya kelebihan atau disebut orang pintar.
Keahlian inilah yang disalahgunakan pelaku untuk mencabuli korbannya.
"Pelaku dipercaya punya keahlian spiritual.
Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah korban," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dugaan pencabulan bermula dari ritual mandi yang dilakukan W terhadap tiga orang korban yang masih satu keluarga.
Ritual diawali dengan memandikan suami korban, selanjutnya istri dan terakhir anak korban yang masih di bawa umur.
Ritual mandi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku meminta istri korban tidak memberi tahu suaminya.
Pasca kejadian tersebut, anak korban yang masih berusia 13 tahun mengalami sakit di bagian organ intim.
"Ritual mandi untuk pembersihan diri dilakukan jelang bulan puasa, tepatnya 10 April kemarin," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id /Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Janda hingga Anak-anak Jadi Korban Asusila Dukun di Bandar Lampung, Pelaku Mengaku Khilaf