Sebelumnya, video mereka berdua yang memaki dan hendak merampas ponsel petugas viral di media sosial.
Kini, Minggu (16/5/2021) mereka berdua datang langsung ke Polres Sukabumi.
Kedua orang yang merupakan warga Bekasi Selatan itu datang untuk meminta maaf.
"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.
Kedatangan Raminto dan Hesti ternyata atas kesadaran mereka berdua sendiri.
Menurut Lukman Syarif, apa yang dilakukan mereka berdua sebenarnya telah masuk ke dalam unsur melawan hukum.
Adapun unsur melawan hukum yang dilakukan mereka berdua yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Lalu, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. (Rizal Jalaluddin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sososk Polisi yang Dimaki-maki Pemudik, Briptu Febio Marcelino Sibuea; Keluarga Saya Tidak Menerima