News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara kasus pembunuhan Aisyah (7) warga Bejen, Temanggung, Rabu (19/5/2021) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Mereka adalah Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk, sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.

Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00 WIB.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," terangnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian  itu diperkirakan pada awal Januari 2021. Sedangkan terungkap pada, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Pemuda Ini Menangis di Hadapan Polisi, Diciduk Usai Ancam Bunuh Neneknya Gara-gara Uang Rp 3 Ribu

"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal.

Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia orang lain, yaitu dukun dan asitennya.

Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, korban A, bocah perempuan yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam. 

Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.

Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Hariyono Dukun Tersangka Meninggalnya Aisyah Temanggung, Mayat Disimpan di Kamar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini