Saat ini, kasus video TikTok yang berisi penghinaan terhadap bangsa Palestina, telah dilimpahkan dari Polres Lombok Barat dan ditangani unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, HM alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.
Ucok terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artanto menjelaskan, kasus video TikTok yang menjerat tersangka Ucok berawal saat pelaku membuat konten video TikTok di salah satu Perguruan Tinggi tempatnya bekerja, Sabtu (15/5/2021) pukul 07.00 WITA.
Konten bernada hinaan kepada bangsa Palestina tersebut lalu diunggah di media sosial.
Dengan HP miliknya, pelaku mengunggah video TikTok tersebut ke akun media sosial Facebook miliknya @ucokbangcok hingga viral di media sosial. Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 21.00 WITA.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 UU ITE dan saat ini sudah tiga saksi yang kita ambil keterangan proses akan berlanjut sampai tuntas," terang Artanto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kini Meringkuk di Penjara, Ucok Menyesal Hina Palestina, Bikin Konten TikTok Cuma Iseng Supaya FYP