TRIBUNNEWS.COM, COM,SEMARANG - Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.
Pelaku yang memalsukan adalah pemudik bernama Pratmin (56), warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, tersangka merupakan orang Semarang yang tinggal di Pekanbaru.
Tersangka datang ke Semarang dalam rangka mudik.
"Ketika akan pulang ke Pekanbaru terjadilah kasus ini.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Minta bantuan orang untuk buatkan surat rapid tes
Yang bersangkutan minta kepada seseorang, yang saat ini identitasnya sudah diketahui untuk dibuatkan surat rapid tes antigen.
Baca juga: Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu
Saat ini pelaku yang dimintai tolong sedang dalam tahap pengejaran," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, dan Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana Semarang, Rabu (19/5/2021).
2. Surat seolah dikeluarkan Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga.
Surat rapid test antigen, kata Kapolres dibuat seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga.
Namun aslinya tersangka sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Klinik yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.