3. Pejabat yang menandatangani sudah tak menjabat
Kapolres menyebutkan, surat ini dibuat seolah-olah ditanda tangani kepala rumah sakit, misalnya bernama A.
Padahal A sudah pindah dari rumah sakit itu beberapa bulan dan bukan lagi pejabat di rumah sakit tersebut," ujarnya.
4. Janggal di jam pemeriksaan
Irwan mengatakan, kasus itu terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara pada Selasa (18/5/2021).
Petugas posko penyekatan melihat kejanggalan surat rapid tes antigen yang dibawa pelaku.
"Kejanggalannya pada surat disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 17.40 WIB.
Baca juga: Raffi Ahmad Ikuti Tes Kepribadian, Begini Hasilnya
Sementara tersangka berada di bandara di hari yang sama pukul 08.00 WIB.
Dari sisi penghitungan waktu sudah tidak masuk akal," paparnya.
Ia menuturkan surat itu kemudian dikonfirmasikan ke pihak rumah sakit melalui Kodim 0733/BS Semarang.
5. Diancam 6 tahun penjara
Tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan konfirmasi dengan rumah sakit terkait adanya informasi dari petugas posko yang menemui surat tersebut.
Pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaksanakan sesuai prosedur saat akan melakukan bepergian," tuturnya. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingin Pulang ke Pekanbaru, Pratmin Malah Tertangkap Bawa Surat Rapid Test Antigen Palsu