TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial S (41).
Sedangkan korbannya merupakan gadis berusia 17 tahun, M.
S tega menodai anak tirinya pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku yang hari-hari sebagai petani telah diringkus Polres Nagan Raya dan masih dalam pemeriksaan di mapolres setempat.
Baca juga: Asyik Main TikTok di Rumahnya, Gadis di Bekasi Disetubuhi dan Dirampok OTK, Ini Kronologinya
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan tersangka S setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.