Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021 atau dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Baca juga: Dukun Palsu Setubuhi Wanita Muda, Modus Minta Korban Telanjang sebagai Syarat Pengobatan
Ternyata dari pemeriksaan leboh mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan.
"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi di Nagan Raya Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Tiri
(SerambiNews.com/Rizwan)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.