Laporan Rizwan | Nagan Raya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Perbuatan bejat pelaku terungkap gara-gara cekcok dan seekor nyamuk.
Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.
Polisi masih terus mengali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak.
Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut.
Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.
Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Tiri Ternyata Pernah Menikah, Suami Menghilang Sejak Bulan Maret 2021
"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali dirudapaksa oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.
Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta dipukul nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.
Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya.