Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Tanggamus mengungkap kronologis pelaku penodongan di Tanggamus yang videonya sempat viral di media sosial.
Video penodongan terhadap warga diduga terjadi di Tanggamus, beberapa waktu lalu.
Korban para pelaku penodongan yang berjumlah lima orang tersebut yakni AL (16), warga Pardasuka, Pringsewu, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengungkapkan, kronologis kejadian penodongan tersebut berdasarkan keterangan korban dan para pelaku.
Menurut mereka, kata Ramon, kejadian penodongan itu terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, terus Ramon, korban bersama dengan temannya, berinisial ES, akan menuju ke pantai yang ada di Kecamatan Limau, Tanggamus, Lampung.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di ruas pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Tanggamus, korban diberhentikan lima orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Pemudik Dipalak Rp 10 Ribu Agar Bisa Melintas di Jalur Tikus Karawang
Kelima orang tersebut meminta uang untuk membeli rokok.
Mulanya, salah seorang pelaku bernama Erdiansyah meminta uang Rp 30 ribu, lalu pelaku Kevin meminta Rp 50 ribu sambil merebut ponsel teman korban.
Saat itu, para pelaku memberikan pilihan kepada korban, apakah memilih ponsel atau uang.
Korban pun meminta ponselnya agar tidak diambil.
Lalu, pelaku Kevin menggeledah dan mendapati dompet di kantong depan kanan korban.
Kevin menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu merebutnya dan mengambil uang sebesar Rp 700 ribu.