TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hermanto Hermanus Groda (30) harus rela berhadapan dengan hukum.
Warga Flores Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah menyebarkan foto syur milik wanita asal Kota Ambon.
Kini kasus yang membelit Hermanto sudah memasuki ranah persidangan dengan pembacaan tuntutan.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozali Afifudin di Pengadilan Negeri Ambon.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasalnya, terdakwa mengelabui lima wanita asal Ambon dan menyebarluaskan foto syur korban di media sosial.
Baca juga: Heboh Video Syur 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Ibu Kepala Dusun, Polisi Turun Tangan
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun perjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina dan penasihat hukum terdakwa, Roberth Lesnusa, Kamis (20/5/2021) siang.
JPU menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan terdakwa ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Terdakwa terbukti menguasai akun Facebook milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban.
File tersebut ia dapat dari korban yang dia kenal lewat media sosial tersebut.
Dikatakan, terdakwa mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau mengirimkan foto dan video syur mereka.
“Terdakwa melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi terdakwa di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan terdakwa untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger Facebook miliknya."
"Kemudian terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang diiinginkan oleh terdakwa,” kata JPU.
Baca juga: Kronologi Pemuda Asal Bojonegoro Ingin Tiduri Istri Orang, Ancam Pakai Foto Syur
Tak hanya foto bugil korban, terdakwa juga meminta korban untuk merekam video saat berhubungan badan dan mengirimkan kepada terdakwa.
Terdakwa juga meminta akses ke akun Facebook korban untuk diambil alih dan digunakan sebagai testimoni untuk mengelabui korban selanjutnya.
“Setelah terdakwa mendapat video dan foto yang dia mau, terdakwa bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger Facebook para korban,” lanjut JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sebar Foto Bugil Nona Ambon di Media Sosial, Nyong NTT Dituntut 4 Tahun Penjara
(TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina)