TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer, Supriyani.
Perlu diketahui sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Susno dalam kesempatannya menguliti tiga kesalahan jaksa dalam kasus Supriyani.
Pertama menurutnya, jaksa sudah sejak awal salah menerima berkas kasus ini.
"Dari awal jaksa telah melakukan tiga kesalahan di dalam menegakkan keadilan. Pertama menerima berkas perkara supriani," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).
Susno menilai tidak adanya bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid di sekolahnya.
Namun malah sebaliknya, bukti terbut 'membela' Supriyani.
Baca juga: Usai Dituntut Bebas, PGRI Sultra Berharap Hakim Vonis Bebas Supriyani, Abdul Halim: Tanpa Syarat
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan yang disangkakan oleh penyidik," tegas Susno.
Susno melanjutkan, kesalahan kedua terjadi ketika jaksa melakukan penahanan kepada Supriyani usai ditetapkan tersangka.
Meskipun pada akhirnya, Supriyani dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan.
"Kesalahan ketiga ya ini, buat tuntutan yang agak aneh," lanjutnya.
Alasan tuntunan bebas dinilai aneh
Susno melanjutkan, sebetulnya jaksa menuntut bebas bukan hal baru.
Sudah terjadi beberapa kali dalam kasus jaksa memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa.