News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.

Menurut Susno jaksa tidak diharamkan melakukan hal tersebut.

"Itu tidak diharamkan, dihalalkan oleh hukum acara kita. Penyidik boleh menghentikan penyidikan bahkan Jaksa boleh menghentikan penuntutan, bahkan Jaksa boleh menuntut bebas untuk keadilan itu nuntut bebas itu tidak aneh," urainya.

Susno menyebut, keanehan dalam tuntunan bebas Supriyani terletak di alasannya.

Jaksa meyakini perbuatan Supriyani menganiaya muridnya benar terjadi, namun tidak ada mens rea (niat jahat).

"Anehnya yang kita tidak terima itu adalah alasannya alasannya."

"Kalau mau dibebaskan sekali saja langsung saja dikatakan perbuatannya tidak terbukti, maka dia harus bebas seharusnya Jaksa bisa melakukan itu," ucapnya.

Susno juga mengkritik penyusuan isi tuntuan yang dinilai berantakan.

"Ini gimana pateng pletot (berantakan) kalau begitu cara dia membuat surat tuntutan. Ya wajar aja (kasusnya berlarut-larut, red)," tegasnya

Baca juga: 5 Populer Regional: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani - Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur 

Kunci kebebasan Supriyani ada di hakim

Susno dalam kesempatannya berharap kesalahan yang jaksa dilakukan bisa diperbaiki oleh hakim.

"Hakim mengatakan dalam persidangan itu fakta hukum terhadap dakwaan itu tidak terbukti justru yang terbukti bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwahkan maka Hakim akan memutus dengan bebas murni," timpalnya.

"Silakan Jaksa menuntut bebas kayak gitu-gitu, tapi hakim menuntut bebas murni," tambah Susno.

Terakhir Susno mendukung pihak Supriyani untuk mengajukan pledoi

Pledoi berguna untuk membersihkan tuntutan bebas yang sudah dijatuhkan.

Jaksa cari aman?

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini