News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Kontrak Kerja Berakhir, Pria 27 Tahun Nekat Rusak Sejumlah Tower Jaringan Internet

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial YAS (27) nekat melakukan pengrusakan sejumlah tower jaringan internet milik salah satu operator seluler. Aksi itu dilakukan lantaran YAS kecewa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.

Laporan wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial YAS (27) nekat melakukan pengrusakan sejumlah tower jaringan internet milik salah satu operator seluler.

Aksi itu dilakukan lantaran YAS kecewa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.

Warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Kamis (20/5/2021).

Pelaku melakukan pengrusakan dengan cara mengambil closure kabel di sejumlah titik tower.

Kemudian closure tersebut dirusak dan dibuang. Closure adalah alat penghubung antar kabel sehingga bisa tersambung antara kabel satu dengan kabel lainnya.

Sebelumnya diberitakan, di hadapan polisi, alasan pelaku melakukan pengrusakan karena sakit hati uang proyeknya tak dibayarkan.

Baca juga: KRONOLOGI Pria 41 Tahun Bunuh Gadis lalu Dirudapaksa, Mayat Korban Ditemukan Sudah Membusuk

Namun, pihak Operator Seluler selaku pengelola tower, Arya Windana membantah hal tersebut. Ia menyebutkan pelaku melakukan pengrusakan karena kecewa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.

"Itu bukan masalah proyek tidak dibayarkan tapi karena sakit hati masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang," kata Arya kepada Tribun Timur, Jumat (21/5/21) malam.

Pelaku sebelumnya bekerja di perusahaan mitra dari operator seluler tersebut. Ia bekerja sudah selama enam tahun.

Soal proyek yang disebutkan pelaku, tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono menyebutkan pelaku melakukan pengrusakan di sembilan titik tower yang berada di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami sejumlah kerugian material.

Adapun titik tower tempat sasaran pelaku diantaranya, di Desa Lalong Kabupaten Luwu.

Baca juga: Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan Balik Lagi dan Rampas Ponsel, Ditangkap setelah Tiga Bulan Buron

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini