TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah provinsi tersebut.
Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.
Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: LBH Jakarta Pastikan Seluruh Peserta Aksi Bela Palestina yang Diamankan Polisi Sudah Bebas
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.
Keempat tersangka yakni:
1. Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.
2. SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.
3. KS = dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap.
Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Berpihak Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
4. SH = oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.
Baca juga: Biofarma Telah Evaluasi Kesiapan 352 Klinik dan 17 Rumah Sakit untuk Vaksinasi Gotong Royong
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.
"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.