News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Pecat ASN Penjual Vaksin Covid Ilegal

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.

Di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.

Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.

Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.

"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.

Berita terkait penanganan Covid

(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini