TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus penamparan imam masjid di Kota Pekanbaru, Riau.
Langkah ini buntut dari hasil observasi kejiwaan pelaku yang menunjukan menderita kejiwaan berat.
Sebelumnya, pelaku DA (41) menjalani proses observasi selama kurang lebih 14 hari.
Pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, membeberkan hasil observasi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Gadis di Kendari Dipukuli Pacar hingga Pingsan, Berawal saat Korban Pergoki Pelaku di Hotel
"(Pelaku dinyatakan) gila berat," ungkap Juper, Sabtu (22/5/2021).
Disinggung soal kelanjutan penanganan perkaranya, Kompol Juper memberikan penjelasan.
"Ya kan sesuai KUHAP Pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau tidak mau, suka tidak suka, ya ini kan, diselesaikan. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," urainya.
Untuk itu diungkapkan mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini, pelaku sudah diserahkan melalui keluarganya ke rumah sakit jiwa.
"(Penyidikan perkaranya) dihentikan demi hukum," tutur Juper.
"(Observasi selesai) Kamis, Jumat kita gelar untuk penghentiannya," sambung Juper.
Baca juga: Ayah yang Aniaya Anak Kandung di Tangsel Ngaku Aksinya Cuma Settingan
Kejadian sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang menayangkan adegan seorang lelaki menampar imam yang sedang memimpin salat berjamaah di Pekanbaru, viral di media sosial (medsos).
Insiden itu terekam CCTV di Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).