TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial DA (41).
DA diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap imam masjid di Pekanbaru, Juhri Ashari Hasibuan (21) di Masjid Baitul 'Arsy, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021) lalu.
Ketika itu korban sedang memimpin pelaksanaan Salat Subuh berjamaah.
Pelaku langsung diamankan oleh jamaah masjid. Ia lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga pelaku yang datang ke kantor polisi, sempat mengungkapkan jika pelaku mengalami gangguan jiwa dan mengantongi surat kuning.
Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, pelaku pun menjalani proses observasi selama kurang lebih 14 hari.
Pelaku juga ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, membeberkan hasil observasi kejiwaan pelaku.
"(Pelaku dinyatakan) gila berat," ungkap Juper, Sabtu (22/5/2021).
Disinggung soal kelanjutan penanganan perkaranya, Kompol Juper memberikan penjelasan.
"Ya kan sesuai KUHAP Pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau tidak mau, suka tidak suka, ya ini kan, diselesaikan. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.
Pelaku sudah diserahkan melalui keluarganya ke rumah sakit jiwa.
"(Penyidikan perkaranya) dihentikan demi hukum," tutur Juper.
"(Observasi selesai) Kamis, Jumat kita gelar untuk penghentiannya," sambung Juper.