TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut aksi kejatahan begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021) pagi.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu terungkap fakta lain pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Hal ini telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Senin (24/5/2021).
Arsya, sapaannya, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.
Baca juga: Update Kasus Video Viral Pembakaran Alquran, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi, Ini Motifnya
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan. Saat ini pelaku sudah dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Dia menambahkan, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan begal payudara terhadap pesepeda.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ucap dia.
Sebelumnya, begal payudara tersebut dikejar oleh pasangan suami istri yang mengendarai mobil.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca juga: VIRAL Pemuda Renovasi Rumah Nenek yang Sudah Reyot, Sebut Tak Layak Huni, Atap Bocor, Dinding Lapuk
Pengamatan TribunJakarta.com pada video tersebut, pasutri ini mengejar sehingga pelaku begal payudara terjatuh dari sepeda motornya.
Pelaku begal dikejar karena pasutri ini melihatnya meremas payudara pesepeda perempuan di kawasan Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021) pagi.
Kronologi Kejadian
Seorang pria yang diduga pelaku begal payudara terjatuh dari motornya setelah dipepet pengendara lain di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Minggu (23/5) kemarin.