News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021.

Atas kejadian itu, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah beberapa lama melakukan penelusuran.

Tim berhasil menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang mengarah ke seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial RF.

"Hasil penelusuran mengarah ke seorang bernama RF, yang tinggal di Pekutatan, Jembrana pada 6 MeI 2021 lalu," tegasnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, pelaku akhirnya diciduk di rumahnya dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengungkapan ini.

Hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya berhasil meretas satu atau dua akun saja, namun ia berhasil meretas ratusan akun Facebook yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

"Selain meretas, tujuan pelaku juga untuk memeras para targetnya atau pemilik akun yang diperkirakan ada ratusan akun.

Ia diketahui sudah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2020 lalu," kata Suinaci.

"Pengakuan pelaku, aksi meretas ini ia lakukan secara autodidak dengan melihat dan mempelajari dari YouTube," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga: Nama Joanna Alexandra Dicatut Melakukan Penipuan, Pihak Keluarga Beri Klarifikasi

Ditambahkan Suinaci, korban yang melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali mengaku sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu, korban sudah tidak bisa mengakses akunnya.

Beberapa kali korban membuka akunnya, akun miliknya selalu meminta untuk memasukkan email atau nomor telepon milik korban.

Hasil pendalaman, pelaku dalam aksinya meretas akun korban dengan cara membuat website phising yang menyerupai halaman login akun media sosial.

Setelah itu pelaku memanfaatkan link website untuk disebarkan dengan mengisi informasi menarik dan membuat korbannya tertarik untuk mengklik lalu membuka link yang dibuat pelaku, sehingga korban tanpa sadar mengisi informasi login berupa user ID dan password.

Setelah korban tertipu, barulah pelaku mendapatkan informasi atau memperoleh data korban dan kemudian mencari informasi pribadi korban lainnya di media sosial dengan bermuatan konten pornografi.

Data tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk meminta tebusan kepada korban agar informasi yang diperoleh tidak disebarkan.

Baca juga: Pakai Uang Arisan Rp 1 M untuk Bangun Rumah & Cicil 2 Mobil, Wanita asal Mojokerto Diciduk Polisi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini