News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021.

Dalam kasus ini, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengungkapkan bahwa dari ratusan akun yang diretas pelaku, pihaknya hanya mendapatkan empat laporan dari korban peretasan.

"Untuk kerugian secara materiil memang tidak banyak tapi inmateril, korban kebanyakan merasa tercemar nama baiknya karena peretasan akun oleh pelaku. Dari ratusan akun yang diretas, kita menerima empat laporan ke Polda Bali," tutupnya.

Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.

Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Jembrana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini