Sunarton mengatakan, video tersebut ternyata dibuat dalam tempo sebulan.
"Jadi mereka itu pacaran mungkin kira-kira satu bulan, karena orangtua perempuan tidak merestui lalu makanya diputuskan," ujar Sunarton.
Ditangkap
Seorang pemuda asal Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena tuduhan pencabulan.
Hal tersebut seusai pelaku menyebarkan rekaman video syur dirinya bersama sang kekasih yang masih dibawah umur.
AF (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/5/2021), siang hari.
Ia terancam kurungan penjara paling 15 tahun.
Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video syur bersama mantan pacar.
"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi, Kini Masuk Bui
Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.
Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersama gadis 17 tahun tersebut.
Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.