News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat orangtua korban tak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik anaknya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orangtua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 16 Tahun Dirudapaksa dan Dibunuh Ayah Kandungnya, Terungkap dari Noda Sperma

Dengan demikian, kasus dugaan rudapaksa ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.

Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Mengingat kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.

Ponsel yang digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.

"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak. Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol."

"Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.

Baca juga: Ngamuk Lihat Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Bacok Teman Dekatnya, Berawal dari Pinjam HP

Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak serta jam malam untuk anak.

"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.

Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa oleh Nyoman A (40).

Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.

Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu.

Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya merudapaksanya sebanyak empat kali.

Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini