TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial H (24) harus rela digelandang pihak kepolisian.
Sebelumnya anggota Polres Trenggalek menjemput pemuda ini di rumahnya lantaran diduga telah menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
H membuat sebuah video di akun Instagram @mokooku berisi tentang Gus Miftah.
Warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian pada Selasa (25/5/2021).
H sempat membuat Instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.
Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Baca juga: Armand Maulana Curhat ke Gus Miftah, Mulai dari Perjalanan Cinta hingga Sempat Dikira Meninggal
Video story itu kemudian viral.
Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.
Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan H beberapa jam kemudian.
Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, H dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.
Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan H menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni kepada SURYAMALANG.COM.
Doni menyebut, penangkapan terhadap H juga sebagai bentuk pengamanan.
Baca juga: Gus Miftah Ikut Bersedih Dengar Aurel Hermansyah Keguguran, Beri Nasihat Pada Atta Halilintar