Pihaknya khawatir, H menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam.
Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas ulahnya, polisi mengatakan, H bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Menghina Gus Miftah di Instagram, Pemuda Ditangkap, Polres Trenggalek Koordinasi dengan Polda Jatim
(SuryaMalang.com/Aflahul Abidin)
Berita lainnya seputar Kabupaten Trenggalek.