Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
FA menyebut sabu tersebut ia ambil dari Pekanbaru lalu dibagikan ke kurirnya.
"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru.
Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya.
Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.
Polisi kemudian menangkap kurir tak jauh dari salon milik FB.
Total ada empat orang yang ditangkap yakni MG (28), MF (27), HOF (16), dan MT (19).
Dari MG polisi mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening.
Aparat juga menyita satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000.
Kemudian MF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.
Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.
Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pilu Mama Muda FA, Digilir Dua Bandar Narkoba, Kini Ikut Masuk Penjara