TRIBUNEWS.COM, MEDAN -- Seorang oknum perwira polisi di Sumatera Utara diduga melakukan aksi pemukulan terhadap warga.
Kabarnya aksi tersebut terjadi pada saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir di wilayah Deliserdang, Sumut.
Oknum berinisial TS dengan pangkat inspektur satu (iptu) tersebut diduga membekingi sang rentenir.
Kini nasib oknum polisi tersebut berada di ujung tanduk, sang pimpinan menyatakan akan menindak tegas sang oknum.
TS yang diduga membekingi rentenir dan menganiaya warga kabarnya dipanggil Kapolresta Deliserdang AKBP Yemi Mandagi.
Baca juga: Demi Mengangsur Utang Istri ke Rentenir, Pria Ini Nekat Curi Kabel Tembaga, Kepergok di Aksi Ketiga
Yemi kesal setelah tahu ada anak buahnya yang berbuat nakal, apalagi sampai menganiaya warga dan membekingi rentenir.
Terkait kabar pemanggilan Iptu TS di Polresta Deliserdang, www.tribun-medan.com masih berupaya mendapatkan video pemanggilan oknum polisi yang bekingi rentenir itu.
Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana mengatakan, bila ada oknum polisi yang menganiaya warga, tentu itu akan masuk ranah pidana.
"Sanksinya ya sudah pidana lah itu. Sudah pemukulan kok," kata Elkana, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, setiap anggota Polri harusnya patuh terhadap kode etik.
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Dianiaya Rentenir Gara-gara Tak Bisa Bayar Utang Rp 1,6 Juta
Anggota polisi tidak boleh bertindak sembarangan, apalagi sampai menganiaya masyarakat.
Soal ulah Iptu TS, Elkana memastikan akan memanggil yang bersangkutan.
"Sanksi nya ke kode etik juga nanti itu. Pencemaran nama baik di kepolisian," kata Elkana.
Disinggung lebih lanjut apakah dirinya tahu dengan Iptu TS, Elkana menyebut bahwa benar dia adalah anggota Polresta Deliserdang.
Baca juga: Ibu di Bandung Nekat Hantam Rentenir dengan Tabung Gas 3 kg ke Muka & Kepala, Begini Kondisi Korban