Menurut keterangan Kapolsek Cengal, Iptu Dedi aksi bejat pelaku sudah dilakukan tiga kali berawal sejak bulan Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku saat istri pelaku tidak ada di rumah.
Bahkan kata kapolsek perbuatan itu pernah dilakukan pelaku saat istri pelaku sudah tidur. Kemungkinan perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh isteri pelaku, namun takut untuk melaporkannya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Remaja 14 Tahun di OKI Dihamili Ayah Diri, Dicabuli Sejak Juni 2020, Lahirkan Bayi Tanpa Suami