TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan pria berinisial RZ.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini sudah memasuki ranah persidangan.
RZ dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Siswa SMA dan Pria Beristri Digerebek Warga saat Rudapaksa Siswi MTs di Rumah Kosong
Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar pada 2020 lalu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.
Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.
"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” katanya.
Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.
Baca juga: Emosi Lihat Adiknya Disetubuhi, Pemuda di Probolinggo Bacok Teman Sendiri, Ini Kronologinya
Pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.
Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.
Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.