TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait kasus kerumunan yang terjadi di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun berencana untuk memangnggi sejumlah saksi dari pelapor dan terlapor.
Polisi akan memanggil di antaranya ada Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekda Jatim Heru Tjahjono.
Polda Jatim menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Gubernur Khofifah.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prokes, maka Polda Jatim akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dinilai Tega karena Gelar Pesta Ultah di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Baca juga: FAKTA-FAKTA Klarifikasi Video Viral Pesta Ulang Tahun Khofifah: Acara, Tamu, Band, hingga Katering
Akan Lihat Hasil Olah TKP
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan akan melihat hasil oleh TKP terlebih dahulu untuk bisa memastikan benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita lihat nanti dari hasil olah TKP itu sendiri," kata Gatot, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu, (26/5/2021).
Lebih lanjut, Gatot pun memberikan gambaran jika pada SE Mendagri sudah jelas tercantum aturan mengenai larangan terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Yang jelas kami sudah memberi gambaran, kan di Mendagri sudah jelas. Seperti contoh rumah makan harus 50 persen. Terus untuk kegiatan lainnya, misal perkawinan juga ada kapasitas ketentuannya," pungkasnya.
Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Diwartakan sebelumnya, Advokat Muhammad Sholeh mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur.
Tak hanya Gubernur Khofifah saja, Sholeh juga turut melaporkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Sholeh mengatakan, alasannya melaporkan karena tidak sepatutnya salam situasi Covid-19, pejabat dengan teganya menggelar pesta ulang tahun.
Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Abai Prokes saat Gelar Pesta Ulang Tahun di Rumah Dinas
Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Pesta Ulang Tahunnya
"Alasannya sederhana, bahwa tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19 ketika orang mudik dilarang, ketika banyak orang di-PHK, ketika orang cari uang susah, kok tega-teganya pejabat menggelar pesta ultah. "
"Nalarnya dimana? empatinya dimana?" kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut Sholeh menilai, negara memang tidak melarang adanya pesta ulang tahun.
Namun ketika sebuah pesta dilakukan di situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, maka akan bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah.
"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," terang Sholeh dalam laporannya.
Singgung SE Mendagri
Sholeh menyinggung Surat Edaran yang Menteri Dalam Negeri yang telah memuat tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House atau Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran tersebut pun ditujukan kepada semua aparatur pemerintah, tidak terkecuali jajaran pemerintah provinsi.
Sholeh menuturkan, jika open house saja dilarang, apalagi hanya sekedar pesta ulang tahun.
"Larangan buka puasa bersama dan open house tentu karena situasi sekarang masih berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19."
Baca juga: KLARIFIKASI Gubernur Jatim Khofifah soal Ultahnya yang Viral: Angle yang Diambil Terkesan Berkerumun
Baca juga: Soal Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah, Epidemiolog: Aksi Kerumunan akan Perburuk Situasi Pandemi
"Bahwa pesta ulang tahun Gubernur Jatim pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, jelas ada pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)