Tersangka masih berhasil memukul bagian kepala.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Pukul Petugas SPBU karena Ditegur, Korban Menduga Pelaku Emosi: Saya Ditempeleng
"Kemudian datang saksi Sarwono dan Suyatno yang langsung memegangi tersangka dan memisah keduanya," kata Musakir.
Mereka mengajak tersangka dan korban untuk menimbang kembali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan korban.
Tapi tersangka kembali memukul korban di bagian bibir sebanyak satu kali.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek di bagian kepala atas, luka memar dan robek di bagian bibir, patah tulang atau retak di pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelas Musakir.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut turut diamankan potongan kayu dan hasil visum luka korban korban akibat pukulan tersangka.
Dari keterangan tersangka, dirinya kesal terhadap korban yang dinilai curang.
Ia mengaku khilaf dan sudah minta minta maaf kepada korban.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Musakir.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pukuli Tetangganya, Petani Kopi di Tanggamus Ditangkap Polsek Pulau Panggung