Di mana dalam hal ini kata dia, diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1.6 Miliar.
"Dugaan nya sekitar Rp 1,68 Miliar," ujarnya.
Baca juga: Alasan Dibalik Pengaman Ondel-ondel Dilarang Masuk Permukiman RT 004 RW 001 Tanjung Barat
Kemudian dalam kasus ini juga kata Ivan, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan oleh petugas Kejati Banten.
"Informasi sudah kita peroleh kemudian kita undang beberapa orang untuk mengkonfirmasi informasi itu. Dari Dinkes Provinsi ada tiga orang dan dua orang lainnya dari penyedia barang," ujarnya.
Karena petugas Intel kata Ivan, hanya cukup pada saat menemukan adanya tindak pindana melanggar hukum yang merugikan negara.
Sehingga tugas selanjutnya diserahkan kepada bagian tindak pidana khusus.
Berkas perkara dugaan korupsi tersebut, saat ini telah dilimpahkan dari meja Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten ke meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kasus ini kita serahkan kepada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk melakukan pendalaman" ujarnya.
Adapun hasil perkembangan dari petugas tindak pidana khusus Kejati Banten kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Nanti untuk lebih lanjutnya kita ekspose, hasil pidsusnya," kata dia.
Kadiskes Banten Terlihat Lelah dan Lesu
Usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti nampak terlihat lelah dan lesu, Kamis (27/5/20210
Menurut pantauan TribunBanten.com sekitar pukul 18.40 WIB, Ati Pramudji Hastuti keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan langkah kaki yang begitu pelan, dia berjalan dari depan pintu kantor Kejati Banten menuju mobil.
Selama berjalan ke arah mobil, Ati sambil memegang HP seolah sedang menelepon seseorang.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Ati, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menungu di depan gedung.
Nampak sekali dari matanya, Ati Pramudji Hastuti terlihat lelah dan lesu.
Diketahui bahwa sebelumnya Ati nampak terlihat segar saat memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 15.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Iya (Kadinkes) juga kita mintai keterangan, diperiksa oleh penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana saat ditemui di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020.
Di mana dalam pengadaan masker KN95 sebanyak Rp 3.3 miliar. Kejati Banten menemukan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi.
"Nanti kita akan simpulkan dan akan kami dalami lagi, untuk pengembangan sekaligus untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Dari pihak Dinkes Provinsi Banten ada tiga orang dan dua orang lainnya yaitu dari pihak penyedia barang.
Di mana pada hari ini Kamis (27/5/2021) Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan oleh Kejati dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. (tribun network/thf/TribunBanten.com)