Ditegaskan Theo bahwa perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.
"Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi.
Di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya," katanya, Jumat (21/5/2021).
Untuk itu, kata Theo perbuatan Oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.
"Jadi pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun Dia memang pegawai (bawahan) saya.
Tapi kalau salah, ya salah. Kalau benar, ya benar," tegasnya.
Menurutnya, Rutan Tanjunggusta Medan sangat mendukung dan siap bersinergi kepada Polda Sumut terkait perkara yang menimpa salah satu oknum dokter yang terlibat dalam perkara jual-beli vaksin Covid-19 ilegal. (Cr25/ Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPALA Rutan Kelas I Tanjung Gusta Theo Purba Diperiksa Polda Sumut, Ini Penyebabnya