News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pria yang Bunuh Kakek Kandung, Mau Dibebaskan karena Idap Skizofrenia tapi Tetangga Menolak

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sucipto, Si Pembunuh Sadis asal Trenggalek mau dibebaskan polisi karena mengalami gangguan jiwa.

TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib Sucipto (30), pria yang tega membunuh kakek kandungnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sucipto berencana dibebaskan karena menginap gangguan kejiwaan, namun tetangga menolak pria tersebut kembali ke lingkungan Desa/Kecamatan Dongko.

Dua bulan ditahan, perkara pembunuhan sadis Sucipto belum juga disidangkan.

Bahkan, Polres Trenggalek berencana menghentikan kasusnya jika berkas perkatanya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Hal ini beralasan setelah Polres Trenggalek menerima hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Lawang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan mengatakan, hasil tes kejiwaan Sucipto menyakatan bahwa ia mengidap skizofrenia.

Baca juga: Pesan Terakhir DW ke Anak sebelum Tewas Dibunuh Suami: Kenanglah Bunda dalam Doa

Hasil tes kejiwaan itu, lanjut Tatar, keluar setelah berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Sehingga proses hukumnya belum dihentikan karena masih proses di kejaksaan,” kata Tatar, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Untuk itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk kelanjutan kasus tersebut.

Apabila kemudian jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkap (P-19), tak menutup kemungkinan proses kasus itu akan meneribitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi ini belum tahu, lihat jaksanya dulu nanti,” sambung Tatar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, berkas perkara kasus itu akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

“Dari penelitian jaksa peneliti, masih ada kekurangan berkas dari syarat formil maupun materiil. Sehingga berkas perkara oleh jaksa diberikan petunjuk yang terlampir dalam P-19,” kata Fajar.

Baca juga: KRONOLOGI Kadus Gelap Mata Bunuh Pria 60 Tahun, Dipicu Insiden di Warung Kopi Dua Tahun Lalu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini