News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pria yang Bunuh Kakek Kandung, Mau Dibebaskan karena Idap Skizofrenia tapi Tetangga Menolak

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sucipto, Si Pembunuh Sadis asal Trenggalek mau dibebaskan polisi karena mengalami gangguan jiwa.

TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib Sucipto (30), pria yang tega membunuh kakek kandungnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sucipto berencana dibebaskan karena menginap gangguan kejiwaan, namun tetangga menolak pria tersebut kembali ke lingkungan Desa/Kecamatan Dongko.

Dua bulan ditahan, perkara pembunuhan sadis Sucipto belum juga disidangkan.

Bahkan, Polres Trenggalek berencana menghentikan kasusnya jika berkas perkatanya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Hal ini beralasan setelah Polres Trenggalek menerima hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Lawang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan mengatakan, hasil tes kejiwaan Sucipto menyakatan bahwa ia mengidap skizofrenia.

Baca juga: Pesan Terakhir DW ke Anak sebelum Tewas Dibunuh Suami: Kenanglah Bunda dalam Doa

Hasil tes kejiwaan itu, lanjut Tatar, keluar setelah berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Sehingga proses hukumnya belum dihentikan karena masih proses di kejaksaan,” kata Tatar, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Untuk itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk kelanjutan kasus tersebut.

Apabila kemudian jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkap (P-19), tak menutup kemungkinan proses kasus itu akan meneribitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi ini belum tahu, lihat jaksanya dulu nanti,” sambung Tatar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, berkas perkara kasus itu akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

“Dari penelitian jaksa peneliti, masih ada kekurangan berkas dari syarat formil maupun materiil. Sehingga berkas perkara oleh jaksa diberikan petunjuk yang terlampir dalam P-19,” kata Fajar.

Baca juga: KRONOLOGI Kadus Gelap Mata Bunuh Pria 60 Tahun, Dipicu Insiden di Warung Kopi Dua Tahun Lalu

Ditolak Warga

Keputusan akan membebaskan Sucipto kini terkendala karena warga sekitar tempat tinggalnya di Desa Dongko, Kecamatan Dongko, menyatakan menolak pria itu kembali ke lingkungannya pascapembunuhan.

“(Kalau kasus hukum tidak dilanjut), mungkin nanti kami akan koordinasi dengan dinas sosial. Apa dipulangkan, atau dibina dulu di dinsos,” ujar Tatar.

Sekadar untuk diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret lalu itu bermula ketika sang ayah angkat (Maryono) (74) meminta Sucipto membeli korek api.

Setelah korban kembali ke rumah, lanjut dia, korek api yang baru saja dibeli ternyata tak bisa dinyalakan oleh Maryono.

Setelah itu, Maryono melempar korek api tersebut di depan pelaku. Ia melakukannya sambil bilang mengapa korban membeli korek api yang tidak bisa dipakai.

“Akhirnya tersangka marah dan mengambil dua bilah sabit. Kemudian langsung mengancam dua korbannya,” terang Kepala Desa Dongko, Marni.

Karena takut, Maryono dan istrinya lari keluar rumah. Korban pun mengejar keduanya. Juminem terkejar dan dibacok dibagian bawah pantat oleh pelaku.

“Pak Maryono lari, dan pelaku tidak bisa mengejar. Akhirnya diserawat (dilempar) sabit hingga terkena kepalanya,” ujar dia.

Meski telah terluka, pasangan suami-istri itu berhasil kabur.

Masih menurut Marni, pelaku yang masih emosional mencari dua korban yang berhasil kabur. Ia pun masuk ke dalam rumah lain yang dihuni Wardi (74), sang kakek.

Rumah Warni bersebelahan dengan rumah pelaku.

Pelaku yang penuh amarah mengecek satu demi satu kamar dan menemukan Wardi tengah tidur.

“Langsung dibacok dari belakang,” kata dia.

Baca juga: IRT Tewas Disambar Petir, 4 Bocah yang Ikut Berteduh di Gubuk Sawah Menderita Luka-luka

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan beberapa jam setelah kejadian tragis itu, Sucipto belum bisa memberikan keterangan yang jelas.

Doni mengatakan, tersangka masih mengalami tekanan mental ketika diperiksa.

“Namun pada prinsipnya, penyidik tetap menggali informasi-informasi yang disampaikan oleh pelaku,” sambung Doni.

Informasi yang masih perlu digali oleh para penyidik, yakni apakah pelaku membacok para korbannya dalam keadaan sadar atau tidak.

Juga apakah pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan secara spontan atau telah direncakan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan mental terbaru, polisi akan memeriksakan ulang kejiwaan Sucipto.

“Kami periksakan kesehatan jiwanya lagi, sehubungan dengan hasil kejiwaan sebelumnya yang menyebutkan tersangka ada riwayat gangguan jiwa,” sambung Doni.

Dikatakan Doni, Sucipto pernah dirawat karena gangguan kejiwaan dan mengalami penyakit skizofrenia atau F20.

Berita terkait kasus pembunuhan

(Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sucipto Si Pembunuh Sadis di Trenggalek Mau Dibebaskan Polisi tapi Tetangga Menolak, Ini Sebabnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini