TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah empat orang remaja yang masih di bawah umur.
Keempatnya berinisial M (16), H (15), A (17) dan R (17).
Sedangkan korbannya merupakan gadis berinisial SEL (18).
Kini keempat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.
Baca juga: Kakek di Surabaya Nodai Siswi SMP Sebanyak 30 Kali, Pelaku Ancam Santet Korban
Mereka diamankan setelah korban melapor kejadian tersebut yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan kejadian tersebut.
Ia menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, saksi MR yang memang sudah mengenal korban, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban untuk mengajak korban jalan-jalan.
"Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku R di Jalan Mayjend Sutoyo yang mana sesampai di rumah pelaku R, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR," jelas Primas, Jumat (28/5/2021)
Setelah selesai melakukan hubungan badan, lanjut Primas, saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.
Tak lama kemudian keempat pelaku datang ke rumah tersebut dan melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
Kemudian kedua pelaku yaitu H dan R masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban.
Baca juga: Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali
"Sementara pelaku A dan M hanya memegang serta meraba bagian tubuh korban."
"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," tegasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju kemeja warna hijau milik korban, sepasang dalaman milik korban, satu baju miniset milik korban, satu buah kasur dan satu buah bantal milik pelaku.
Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang
(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)