TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi SMP berusia 14 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan kakek bernama Kusmunandar alias Salamun (60).
Pelaku tega menodai korban sampai 30 kali.
Sedangkan aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi lapangan futsal di Ngagel, Surabaya.
Baca juga: Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan perbuatan terlarang terhadap cewek berusia 14 tahun ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terlarang itu berlangsung sejak tahun 2019.
Setiap beraksi, tersangka menyiapkan spon di kamar mandi.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Ambuka kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/5/2021).
Tersangka memberi uang antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 setiap kali selesai memperdayai korban.
Tersangka juga mengancam akan mengirim santet ke korban.
Baca juga: Siswi MTs di Masalembu Dirudapaksa Dua Pria Beristri di Rumah Kosong
"Korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya tersangka beraksi pada sore hari."
"Mungkin kamar mandi itu dianggap sebagai tempat yang memungkinkan untuk melakukan perbuatan itu," tukasnya.
Saat ini korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.