3. Anak Korban Terluka
Anak laki-laki korban sempat mencoba melerai, namun anak korban terluka akibat senjata tajam dari pelaku.
Anak korban, Darryl Kasenda (18) turut jadi korban. Ia menderita luka tikaman badik di tangan.
Menerima laporan dari keluarga, Tim Macan Polresta Manado bergerak cepat memburu para pelaku.
Para pelaku bisa diidentifikasi berdasar keterangan saksi (keluarga) serta dibantu rekaman CCTV di TKP.
4. Pelaku Utama Ditembak
Hanya enam jam setelah kejadian, lima pelaku dibekuk. Salepe diamankan di Perumahan Star of Singkil.
Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur, melumpuhkannya dengan timah panas.
Kaki kanannya bocor diterjang peluru karena berusaha menyerang personel polisi saat diamankan.
Aruan mengatakan, FT sebagai pelaku utama diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal 365 KUHP ayat 3.
"Empat tersangka lainnya kena pasal turut membantu hukumannya 2/3 atau maksimal 10 tahun," katanya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunManado/Handhika Dawangi)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pria 48 Tahun Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Masuk Rumah Tanpa Izin, Polisi Tangkap 5 Orang