Korban melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
Baca juga: Ibu-ibu di Lumajang Menjerit Pergoki Putrinya Sedang Dirudapaksa Oleh Kakek-kakek Bawa Celurit
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan," kata dia kepada SURYA (grup TribunJatim.com ), Sabtu (29/5/2021).
"Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Trauma Gadis ABG Tak Tahu Direkam saat Mandi, Video Terancam Disebar, Si Om Genit Minta Berhubungan
(TribunJatim.com/Ignatia)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.