TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri berumur 16 tahun, Melati (nama samaran).
Sedangkan pelakunya bernama Puji Prasetyo (30).
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu tega menodai Melati dengan mengancam akan menyebarkan video saat korban mandi.
Sebelumnya, Puji merekam korban saat mandi secara diam-diam.
Sedangkan aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, pada 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Setelah Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun Berulang Kali
Kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban untuk memintanya datang ke rumah kontrakannya.
Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk minum minuman keras.
Setelah korban minum, tersangka menarik Melati dan melakukan hubungan intim di atas kasur.
Mengetahui tubuhnya akan digerayangi, Melati berusaha menolak.
Namun tersangka mengancam akan menyebar video korban yang sedang mandi.
Sebelumnya, tersangka merekam korban yang mandi tanpa sepengetahuannya.
Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka.
Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.