"Kami masih melakukan tes urine dan lain lain. Nanti akan kami lakukan tindakan lanjut," tuturnya.
Apabil terbukti bersalah, kata Ngadiman, pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas.
"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.
Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan.
"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi