News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPLI: Limbah Medis Teratasi, Jaga Lingkungan Tetap Lestari

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan pengolahan limbah B3 PT PPLI di Cileungsi Bogor

Insinerator

Situasi di RSUD Dr Moewardi Solo, Jumat (13/3/2020) (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Baca juga: Bentuk Tanggungjawab Sosial Perusahaan Limbah, Ribuan Pasien Manfaatkan Klinik PPLI

"Fasyankes di Kota Surakarta sendiri masih bekerja sama dengan pihak ketiga," terang Herri. 

Saat ini baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi yang memiliki alat pembakar limbah atau insinerator.

Bahkan RS yang terletak di Jl Kolonel Sutarto No.132, Jebres, Kecamatan Jebres, ini sudah memenuhi standar olah limbah dan mengantongi izin nasional.

Terkait pengolahannya, lanjut Herri, limbah medis infeksius dibakar dalam tungku pembakaran, mengkonversi materi padat sampah menjadi materi gas dan abu (bottom ash dan fly ssh).

“Sementara rumah sakit hingga fasyankes lainnya menggunakan pihak ketiga,” jelas Herri.

Namun memang semua rumah sakit di Surakarta sudah memiliki mesin penyimpan limbah sementara yang sesuai standar.

Tempat penyimpanan ini dikhususkan, masuk ke mesin pendingin untuk masa simpannya maksimal adalah 2 x 24 jam.

Disimpan di tempat penyimpanan dengan suhu di atas 0 derajat, dan sampai 90 hari jika disimpan di tempat dengan suhu kurang dari 0 derajat.

Bekerja Sama dengan PPLI

Herri mengatakan pengolahan limbah medis di Kota Surakarta masih melibatkan pihak ketiga, termasuk bekerja sama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

RSUD Dr Moewardi misalnya, walaupun sudah memiliki insinerator namun tetap belum bisa mandiri mengolah bottom ssh dan fly ash.

“Hasil dari pembakaran di insinerator ini yakni bottom ash dan fly ash, pengolahannya masih bekerja sama dengan pihak ketiga yakni PPLI, karena memang di Surakarta belum ada lahan untuk sanitary landfill atau penimbunan terkendali,” lanjut Herri.

Baca juga: PPLI Dukung Kebijakan Pemerintah Alihkan Lima Perusahaan Dikelola PPA

Dengan kata lain abu sisa insinerator ini ditimbun di landfill  karena abu insinerator mengandung bahan-bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan termasuk adanya parameter-parameter logam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini