Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat mengamankan pria berinisial MFA (27) adalah salah satu pengajar di Ponpes.
MFA ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap Bunga (15), santri di salah satu siswi di pondok pesantren.
Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, itu dibekuk polisi berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban Senin kemarin," ungkap Andre Tri Putra, Selasa (01/06).
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Bangkit dari Kesedihan Atta Bakal Dirikan Pesantren, Krisdayanti: Nazar Itu Sah Saja, Kita Doa Terus
Terungkap aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .
Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin Pondok Pesantren itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.
"Saksi ini melapor kepada keluarga korban. Dan setelah ditangkap (pelaku), ternyata aksi itu dilakukan tersangka berkali-kali terhadap Bunga," ungkap Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, Selasa (01/06).
Adapun dari hasil pemeriksaan, rudapaksa yang dilakukan pelaku MFA sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Kejadian pertama di dapur Ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.
Kejadian kedua juga di tahun 2019 di Koperasi Ponpes yang saat ini menjadi Asrama Putri sebanyak lima kali.
"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ungkap Andre.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di Aula Ponpes.
Baca juga: Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
Lalu, kelima di Kantin Pondok Pesantres tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.
"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali, yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kyai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15), santri di salah satu Pondok Pesantren diwlayah Tubaba.
Mirisnya, pelaku yang berinisial MFA (27) adalah salah satu pengajar di Ponpes tersebut.
Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, itu dibekuk polisi berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban Senin kemarin," ungkap Andre Tri Putra, Selasa (01/06).
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku rudapaksa anak dibawah umur, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kasatreskrim. (endra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aksi Rudapaksa Santri Ponpes di Tubaba Dilakukan di Dapur hingga Kamar Tersangka