News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Angkot Tabrak Beberapa Pemotor hingga Tewaskan 1 Orang, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkot maut Baleendah yang tewaskan 1 orang dan sopir kabur. Saat ini, sopir angkot telah berhasil diamankan dan resmi ditetapkan tersangka.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan angkot ugal-ugalan menabrak beberapa pemotor viral di media sosial.

Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dan sejumlah pemotor lainnya luka-luka.

Sopir yang mengemudikan angkot tersebut bahkan sempat dikejar oleh warga yang geram.

Peristiwa itu terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.

Baca juga: Satu Keluarga di Kabupaten Sinjai Tewas, Diduga Jadi Tabrak Lari, Foto KTP Korban Viral di Medsos

"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP."

"Dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.

"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.

Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.

"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini